Larangan Acara Wisuda di Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP, Disdikbud Kukar Ikuti Aturan Kemendikbudristek

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI secara resmi telah melarang kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah.

 

Hal itu telah tertuang pada Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14/2023 tentang, kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD), dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah (SMP).

 

Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar akan mengikuti aturan pada Surat Edaran tersebut. Sebab atauran atau larangan yang tertuang pada Surat Edaran itu dinilai benar dan pastinya telah melalui berbagai pertimbangan.

 

"Kalau memang dari pusat seperti itu (ada larangan dari Kemendikbudristek) maka kami akan mengikutinya," jelas Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perijinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar Joko Sampurno, Rabu (22/5/2024).

 

Pihaknya menilai dengan digelarnya acara wisuda kemungkinan sebagian orang tua siswa merasa terbebani, karena kemampuan setiap orang tua itu tak sama yang memiliki rezeki lebih untuk membayar pelaksanaan acara wisuda.

 

"Untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Kemendikbud itu, Disdikbud Kukar juga menerbitkan Surat Edaran, yang telah disebarkan ke seluruh Sekolah di Kukar," ucapnya.

 

Acara wisuda merupakan acara bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus S1, artinya bukan untuk satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP.

 

Ia menyebutkan, apabila pihak sekolah tak mematuhi Surat Edaran yang telah diterbitkan Disdikbud Kukar maka akan dilakukan pembinaan, oleh bidang masing masing.

"Kami berharap, seluruh sekolah di Kukar dapat mematuhi Surat Edaran itu untuk kenyamanan dan keselamatan bersama," tutupnya. (adv/riz)