Larangan Acara Wisuda di Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP, Disdikbud Kukar Ikuti Aturan Kemendikbudristek
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR :
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI
secara resmi telah melarang kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah.
Hal itu telah tertuang pada Surat
Edaran Kemendikbudristek Nomor 14/2023 tentang, kegiatan wisuda pada satuan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD), dan satuan pendidikan
jenjang pendidikan menengah (SMP).
Menanggapi hal itu, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar akan mengikuti aturan pada Surat
Edaran tersebut. Sebab atauran atau larangan yang tertuang pada Surat Edaran
itu dinilai benar dan pastinya telah melalui berbagai pertimbangan.
"Kalau memang dari pusat
seperti itu (ada larangan dari Kemendikbudristek) maka kami akan
mengikutinya," jelas Kabid Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra
Perijinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar Joko
Sampurno, Rabu (22/5/2024).
Pihaknya menilai dengan digelarnya
acara wisuda kemungkinan sebagian orang tua siswa merasa terbebani, karena
kemampuan setiap orang tua itu tak sama yang memiliki rezeki lebih untuk
membayar pelaksanaan acara wisuda.
"Untuk menindaklanjuti Surat
Edaran dari Kemendikbud itu, Disdikbud Kukar juga menerbitkan Surat Edaran,
yang telah disebarkan ke seluruh Sekolah di Kukar," ucapnya.
Acara wisuda merupakan acara bagi
mahasiswa yang dinyatakan lulus S1, artinya bukan untuk satuan pendidikan PAUD,
SD, dan SMP.
Ia menyebutkan, apabila pihak sekolah tak mematuhi Surat Edaran yang telah diterbitkan Disdikbud Kukar maka akan dilakukan pembinaan, oleh bidang masing masing.
"Kami berharap, seluruh
sekolah di Kukar dapat mematuhi Surat Edaran itu untuk kenyamanan dan keselamatan
bersama," tutupnya. (adv/riz)